Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  3. Surat Permohonan Layanan Bebas Perkara

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada aplikasi e-Satria (dapat dilakukan secara online melalui link antrian.pa-cilegon.go.id) atau pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Cilegon, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan prodeo (Kasir);
  2. Pengguna layanan memberikan Surat Gugatan / Permohonan, Surat Permohonan Layanan Bebas Perkara, Buku Nikah, Identitas diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas pelayanan prodeo;
  3. Pengguna layanan menerima SKUM Prodeo yang sudah ditandatangani dan dicap oleh petugas pelayanan prodeo;
  4. Pengguna layanan kembali ke Loket pelayanan pendaftaran untuk mendaftarkan perkara prodeo.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Kwitansi SKUM Prodeo untuk bukti pembayaran panjar biaya perkara;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)"