Pelayanan Bank

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor), SKUM, Instrument;

  1. Pengguna layanan dari loket Petugas pendaftaran atau dari loket Petugas Pengambilan Produk menuju layanan bank;
  2. Pengguna layanan memberikan SKUM Pendaftaran Perkara dari Petugas pendaftaran atau Instrumen Pembayaran PNBP dari Petugas pegambilan Produk;
  3. Petugas pelayanan bank memeriksa SKUM atau Instrumen yang diterima;
  4. Petugas pelayanan bank memberikan bukti penerimaan pembayaran keuangan perkara;
  5. Pengguna layanan menerima bukti pembayaran keuangan perkara dari Petugas bank;
  6. Pengguna layanan kembali ke loket Petugas pendaftaran atau dari Petugas Pengambilan Produk;

10 Menit

Besaran pembayaran keuangan perkara sesuai SKUM dan instrument.

Tanda Bukti Pembayaran keuangan perkara;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank"