Pelayanan Perubahan Data Kependudukan

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Akta Cerai;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Kartu Keluarga

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada aplikasi e-Satria (dapat dilakukan secara online melalui link antrian.pa-cilegon.go.id) atau pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Cilegon, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan pendaftaran;
  2. Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan berupa Formulir isian perubahan data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Cerai kepada petugas pelayanan pendaftaran;
  3. Petugas mengirimkan dokumen yang diserahkan kepada petugas Disdukcapil Kota Cilegon untuk dilakukan proses perubahan data melalui kanal komunikasi yang telah disepakati.
  4. Petugas pelayanan menyampaikan kepada pengguna layanan bahwa dokumen telah diproses dan dokumen berupa KTP Pengganti dan KK Baru akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang telah dicantumkan dalam formulir isian perubahan;
  5. Proses layanan selesai;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan yang telah diubah yang dikirimkan oleh Disdukcapil Kota Cilegon melalui Pos;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Kependudukan"