Pelayanan Sidang Virtual

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Pihak berperkara;
  2. Surat Permohonan;

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan layanan sidang virtual ke Pengadilan Agama Cilegon secara tertulis;
  2. Pengadilan Agama Cilegon merespon dan menindaklanjuti permohonan layanan sidang virtual ke Pengadilan tujuan dimana wilayah yurisdiksi pengguna layanan berada;
  3. Pengguna layanan hadir di Pengadilan pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Cilegon;
  4. Pengguna layanan melakukan sidang virtual menggunakan layanan zoom meeting;

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Sidang Virtual

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Virtual"