Pelayanan Kasir (Cashless)

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor);

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada aplikasi e-Satria (dapat dilakukan secara online melalui link antrian.pa-cilegon.go.id) atau pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Cilegon, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan kasir;
  2. Pengguna layanan memberikan Instrumen Perkara Putus dari ruang sidang kepada petugas pelayanan kasir;
  3. Petugas pelayanan kasir memeriksa sisa panjar yang terdapat pada nomor perkara;
  4. Petugas pelayanan kasir menanyakan nomor rekening Pengguna Layanan kemudian mentransfer sisa panjar biaya perkara ke nomor rekening Pengguna Layanan;
  5. Petugas pelayanan kasir memberikan Bukti Pengembalian Sisa Panjar dan Bukti Transfer Pengembalian Sisa Panjar;
  6. Pengguna layanan menandatangani Bukti Pengembalian Sisa Panjar;
  7. Petugas pelayanan kasir memberikan informasi mengenai Produk Pengadilan.;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Tanda Bukti Pengembalian Sisa Panjar; b. Tanda Bukti Transfer Pengembalian Sisa Panjar;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir (Cashless)"