Pelayanan Penerjemah Bahasa Isyarat

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Lembar Penilaian Personal (Tuli Wicara)

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian prioritas pada aplikasi e-Satria (dapat dilakukan secara online melalui link antrian.pa-cilegon.go.id) atau pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Cilegon, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan pendaftaran;
  2. Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan berupa Lembar Penilaian Personal dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Petugas melakukan assesmen terhadap lembar penilaian personal untuk diberikan rekomendasi kepada bagian Umum untuk penggunaan alat bantu/penyediaan penerjemah.
  4. Petugas menginformasikan kepada penerjemah untuk dapat menghadiri persidangan;
  5. Proses layanan selesai;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerjemah Bahasa Isyarat;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerjemah Bahasa Isyarat"