Pelayanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP)

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor)

  1. Pengguna layanan mendatangi kantor MPP Kota Cilegon;
  2. Pengguna layanan setelah sampai di kantor MPP Kota Cilegon, mengambil nomor antrian pada anjungan KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan MPP Kota Cilegon, untuk memilih instansi dan layanan yang dituju;
  3. Pengguna layanan mengisi NIK, nama dan HP, submit data diri, maka nomor antrian tercetak;
  4. Pengguna layanan menunggu layanan sesuai dengan nomor antrian;
  5. Pengguna layanan yang dipanggil sesuai nomor antrian dapat bertanya tentang informasi dan pelayanan dengan petugas yang ditunjuk pengadilan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Surat Gugatan / Permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara; b. Barcode perkara yang akan digunakan dalam pengambilan antrian sidang; c. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Cilegon;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP)"