Pelayanan Upaya Hukum

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Para Pihak;
  2. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan upaya hukum melalui loket upaya hukum Pengadilan Agama Cilegon;
  2. Pengguna layanan membayar panjar biaya perkara melalui loket bank, setelah memperoleh taksiran panjar biaya perkara dari petugas pelayanan pendaftaran;
  3. Pengguna layanan menyerahkan memori/alasan upaya hukum melalui petugas pelayanan upaya hukum Pengadilan Agama Cilegon;
  4. Petugas pelayanan pendaftaran meregister surat permohonan upaya hukum tersebut;
  5. Petugas pelayanan menyerahkan satu rangkap dokumen berupa akta pernyataan banding yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara;

5 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27-A6/837/HK.00/9/2021 Tanggal 01 September 2021;

Akta Permohonan Banding yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum"