Pelayanan Pelaksanaan Eksekusi

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Para Pihak;
  2. Permohonan eksekusi;
  3. Membayar biaya perkara;

  1. Pengguna layanan hadir menyerahkan berkas dan dokumen pendukung permohonan eksekusi;
  2. Petugas layanan meneliti kelengkapan dokumen dan menaksir biaya panjar perkara sesuai dengan Ketetapan Ketua Pengadilan Agama Cilegon;
  3. Pengguna layanan membayar biaya perkara yang telah ditaksir oleh petugas layanan melalui Loket Bank penampung keuangan perkara;
  4. Petugas layanan meregistrasi perkara permohonan eksekusi;
  5. Petugas layanan memberikan salinan dokumen dan salinan bukti setor kepada Pengguna layanan;
  6. Petugas layanan menyerahkan berkas permohonan eksekusi kepada Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama Cilegon;
  7. Ketua Pengadilan mempelajari berkas dan menunjuk Juru Sita untuk membuat penetapan Aanmaning;
  8. Ketua Pengadilan menentukan pelaksanaan Aanmaning;
  9. Juru Sita melaksanakan pemanggilan untuk Aanmaning;
  10. Juru Sita membuat Penetapan Eksekusi;
  11. Panitera meneliti, memaraf, dan meneruskan Penetapan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Cilegon untuk di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Cilegon;
  12. Juru Sita memberitahukan pelaksanaan eksekusi minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi;
  13. Juru Sita membuat Berita Acara Eksekusi;
  14. Ketua menandatangani Berita Acara Eksekusi;
  15. Juru Sita melaporkan pelaksanaan Eksekusi ke BPN setempat;

5 Hari

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27-A6/837/HK.00/9/2021 Tanggal 01 September 2021;

Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Eksekusi"