Pelayanan Inzage

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Para Pihak;
  2. Permohonan kehadiran untuk melaksanakan inzage (Relaas Inzage);
  3. Identitas diri / salinan Surat Kuasa yang telah di daftar pada kepaniteraan Pengadilan Agama Cilegon;

  1. Pengguna layanan hadir dan menyatakan untuk Inzage ke Petugas Pelayanan Informasi Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menunjukan relaas pemberitahuan Inzage dan identitas diri/salinan surat kuasa;
  2. Petugas Pelayanan Informasi mengisi ceklist dokumen kemudian mengarahkan Pengguna layanan ke Meja Pojok Inzage;
  3. Petugas Meja Pojok Inzage menerima Pengguna layanan;
  4. Petugas Meja Pojok Inzage mempersiapkan berkas yang akan di inzage;
  5. Petugas Meja Inzage memberi kesempatan kepada Pengguna layanan untuk melakukan Inzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pengguna layanan tidak diperkenankan memoto, memvideo ataupun menggandakan berkas);
  6. Petugas pelayanan membuat akta memeriksa berkas/inzage yang ditandatangani oleh pengguna inzage dan Panitera;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengguna layanan memeriksa berkas, pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda/Staf yang ditunjuk.

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inzage"