Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Korban tindak kekerasan dan pendaamping keluarga mendapatkan pelayanan inap di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) 2. Mendapatkan makan, minum, dan kebutuhan dasar hidup selama pelayanan. 3. Mendapat pelayanan konsultasi dari Psikolog dan Pekerja Sosial 4. Mendapat pelayanan pengobatan atau pelayanan visum jika diperlukan 5. Mendapatkan pendampingan dalam pesidangan 6. Di fasilitasi antar jemput dari Dinas ke RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center), tempat pelayanan lain yang diperlukan 7. Di fasilitas antar jemput dari dan ke tempat tinggal sebelumnya
1. ODGJ Jalanan kembali ke keluarga 2. ODGJ Jalanan dikembalikan ke Kabupaten asal untuk ditindaklanjuti permulangan ke rumah atau LKS 3. ODGJ Jalanan masuk ke panti/Rumah Pelayanan Sosial Eks Psikotk milik Provinsi Jawa Tengah atau Kementrian Sosial RI 4. ODGJ Jalanan meninggal dunia dimakamkan secara layak oleh RS pemberi pelayanan
Informasi terkait lembaga layanan rehabilitasi sosial Korban penyalahgunaan NAPZA
Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Pengiriman PM, dan surat rekomendasi
Pengiriman dan penjemputan PM
Pengiriman dan penjemputan PM
Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak secara Privat Adoption
Berita Acara Penyerahan Logistik ke penerima manfaat
pengawasan dan pemantauan PUB/UGB
Surat Rekomendasi Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejateraan Sosial ( Panti )
Pelaksana