Perlindungan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan Dan Perdagangan Orang
Pemerintah Kab. Sukoharjo / Dinas Sosial

1. Korban tindak kekerasan dan pendaamping keluarga mendapatkan pelayanan inap di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) 2. Mendapatkan makan, minum, dan kebutuhan dasar hidup selama pelayanan. 3. Mendapat pelayanan konsultasi dari Psikolog dan Pekerja Sosial 4. Mendapat pelayanan pengobatan atau pelayanan visum jika diperlukan 5. Mendapatkan pendampingan dalam pesidangan 6. Di fasilitasi antar jemput dari Dinas ke RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center), tempat pelayanan lain yang diperlukan 7. Di fasilitas antar jemput dari dan ke tempat tinggal sebelumnya

Kie Konseling Dan Kampanye Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Pemerintah Kab. Sukoharjo / Dinas Sosial

1. ODGJ Jalanan kembali ke keluarga 2. ODGJ Jalanan dikembalikan ke Kabupaten asal untuk ditindaklanjuti permulangan ke rumah atau LKS 3. ODGJ Jalanan masuk ke panti/Rumah Pelayanan Sosial Eks Psikotk milik Provinsi Jawa Tengah atau Kementrian Sosial RI 4. ODGJ Jalanan meninggal dunia dimakamkan secara layak oleh RS pemberi pelayanan

Rehabilitasi Korban Napza
Pemerintah Kab. Sukoharjo / Dinas Sosial

Informasi terkait lembaga layanan rehabilitasi sosial Korban penyalahgunaan NAPZA

Pengangkatan Anak secara Privat Adoption
Pemerintah Kab. Sukoharjo / Dinas Sosial

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak secara Privat Adoption

Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pemerintah Kab. Sukoharjo / Dinas Sosial

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejateraan Sosial ( Panti )