Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Membawa fotocopy akta Notaris
  2. Membawa fotocopy Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
  3. Sudah melaksanakan kegiatan minimal 2 (dua) tahun
  4. Daftar nama dan pass photo klien
  5. Susunan dan identitas pengurus
  6. Program dan kegiatan di bidang sosial
  7. Photo papan nama dan kegiatan
  8. Surat keterangan domisili panti dari kepala desa/kelurahan
  9. Surat keterangan tidak mengganggu lingkungan dari kepala desa/kelurahan
  10. Rekomendasi dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

  1. Persyaratan diterima kasie kelembagaan kesejahteraan sosial
  2. Koreksi persyaratan permohonan tanda daftar ulang
  3. Melakukan cek lokasi permohonan
  4. Membuat berita acara kunjungan ke lokasi
  5. Paraf oleh Kabid Pengembangan Kesejahteraan Sosial
  6. Di tandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Diberi cap nomor surat
  8. Diberikan kepada pemohon

Dimulai dari pengajuan berkas persyaratan, penelitian kelengkapan berkas, proses pengajuan ke Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejateraan Sosial ( Panti )

Sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial"