Izin Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Surat pengantar dari Kecamatan
  3. Cetak Foto Terjadinya Bencana

  1. Pastikan Kelurahan mendata warga yang terdampak bencana
  2. Klasifikasi Bencana dari pihak Kelurahan
  3. Kelurahan akan melaporkan ke kecamatan
  4. Kecamatan membuatkan surat pengantar kejadian Bencana Alam dan Bencana Sosial untuk dikirim ke Dinas Sosial
  5. Dinas sosial survei ke Lokasi kejadian untuk ditindaklanjuti

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyerahan Logistik ke penerima manfaat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Bencana Alam dan Bencana Sosial"