1. Disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat minimal 14 hari rawat inap sesuai kondisi
2. Pelaksanaan pemulangan tergantung tempat asal
3. Pelayanan di panti minimal 9 bulan dan atau sampai meninggal
4. Pemakaman 4 jam
Pengiriman dan pengambilan dari rumah sakit, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) disesuaikan jarak RS, LKS dan tempat tinggal Penerima ManfaatTidak dipungut biaya
1. ODGJ Jalanan kembali ke keluarga 2. ODGJ Jalanan dikembalikan ke Kabupaten asal untuk ditindaklanjuti permulangan ke rumah atau LKS 3. ODGJ Jalanan masuk ke panti/Rumah Pelayanan Sosial Eks Psikotk milik Provinsi Jawa Tengah atau Kementrian Sosial RI 4. ODGJ Jalanan meninggal dunia dimakamkan secara layak oleh RS pemberi pelayanan
Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person
Website |
: |
Dinsos.sukoharjokab.go.id |
|
: |
Dinsossukoharjo |
|
: |
Dinsossukoharjo |
|
: |
|
Telp |
: |
(0271) 593024 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store