Rehabilitasi Korban Napza

  1. KK dan KTP atau identitas lain dari korban penyalahgunaan NAPZA
  2. Foto

  1. Dinas sosial memberikan informasi kepada masyarakat melalui TKSK dll terkait keberadaan lembaga layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna NAPZA
  2. Korban atau TKSK datang ke dinas sosial dengan membawa identitas korban penyalahgunaan NAPZA
  3. Petugas menerima kedatangan korban/TKSK/Keluarga di ruangan tersendiri
  4. Petugas memberikan informasi mengenai lembaga layanan korban penyalahgunaan NAPZA yang terdekat dan gambaran singkat bentuk layanan di lembaga tersebut baik BNN, lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA milik swasta atau pemerintah
  5. Petugas memberi alamat lokasi lembaga dan mengarahkan korban dan keluarga korban untuk datang ke lembaga sendiri
  6. Pendokumentasian identitas korban penyalahgunaan NAPZA sebagai arsip oleh petugas
  7. Monitoring dan evaluasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait lembaga layanan rehabilitasi sosial Korban penyalahgunaan NAPZA

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak Dinas Sosial Sukoharjo di (0271) 593024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Korban Napza"