Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar

  1. SKTM (keterangan permohonan masuk panti)
  2. KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. BPJS
  4. mengisi formulir

  1. Pengiriman lanjut usia terlantar adalah mereka yang berusia minimal 60 th ke atas namun dalam kondisi terlantar tidak memiliki keluarga yang bisa merawat dan masih mandiri
  2. 1. Dinas sosial memperoleh laporan terkait Lansia terlantar, atau pemohon (lansia / keluarga lansia) datang sendiri ke Dinas sosial dengan membawa persyaratan untuk pembuatan rekomendasi masuk panti
  3. 2. Dinas sosial mengecek atau menelusuri kondisi lansia tersebut apakah layak masuk panti atau tidak
  4. 3. Jika layak dan disetujui, dibuatkan surat rekomendasi dan dilampirkan beserta persyaratan lain, dinas mengarsip berkas
  5. 4. Jika lansia tersebut atau masyarakat tidak mampu untuk ke panti sendiri , maka dinas sosial memfasilitasi ke panti, jika mampu maka hanya diberikan surat rekomendasinya saja
  6. 5. lansia menjalani pelayanan di panti wredha

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengiriman PM, dan surat rekomendasi

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak petugas sosial di setiap kecamatan atau kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar"