Perlindungan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan Dan Perdagangan Orang

No. SK: 050/112/2022

  1. 1. Diantar oleh keluarga ke Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo dengan membawa surat referal dari Kepolisian Resort Sukoharjo atau Lembaga Citra atau surat dari Polsek di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
  2. 2. Diantar oleh Kepolisian atau Lembaga Citra ke Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo dengan membawa surat referal dari Kepolisian Resort Sukoharjo atau Lembaga Citra atau surat dari Polsek di wilayah Kabupaten Sukoharjo
  3. 3. Dijemput oleh petugas RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) bagi korban untuk mendapat pelayanan bagi yang telah diberi surat referal dari Kepolisian Resort Ci;acap atau Lembaga Citra atau surat dari Polsek di wilayah Kabupaten Sukoharjo

  1. 1. Menerima Klien (PM)
  2. 2. Melakukan Asesmen Biopsikososial
  3. 3. Melaksanakan Pembahasan Kasus
  4. 4. Membuat Rencana Intervensi
  5. 5. Melaksanakan Intervensi Biopsikososial
  6. 6. Mellakukan Kunjungan Rumah
  7. 7. Membahas Kasus dengan Lembaga Terkait
  8. 8. Melakukan Terminasi
  9. 9. Melakkan Rujukan
  10. 10. Melaksanakan Reintegrasi
  11. 11. Melaksanakan Bimbingan Lannjut
  12. 12. Monitoring dan Evaluasi

Pelayanan yang Diberikan bagi Korban Tindak Kekerasan dan Pendamping keluarga di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Sukoharjo Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo selama maksimal 10 hari

Tidak dipungut biaya

1. Korban tindak kekerasan dan pendaamping keluarga mendapatkan pelayanan inap di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) 2. Mendapatkan makan, minum, dan kebutuhan dasar hidup selama pelayanan. 3. Mendapat pelayanan konsultasi dari Psikolog dan Pekerja Sosial 4. Mendapat pelayanan pengobatan atau pelayanan visum jika diperlukan 5. Mendapatkan pendampingan dalam pesidangan 6. Di fasilitasi antar jemput dari Dinas ke RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center), tempat pelayanan lain yang diperlukan 7. Di fasilitas antar jemput dari dan ke tempat tinggal sebelumnya

Pengaduan, Saran dan  masukkan melalui kontak petugas

Website

:

Dinsos.sukoharjokab.go.id

Instagram

:

Dinsossukoharjo

Twitter

:

Dinsossukoharjo

Email

:

dinsos@sukoharjokab.go.id

Telp

:

(0271) 593024


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Sosial Bagi Korban Tindak Kekerasan Dan Perdagangan Orang"