Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Melampirkan fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  2. Melampirkan fotocopy tanda daftar di kementrian Hukum dan HAM.
  3. Melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
  4. Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha.
  5. Melampirkan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  7. Melampirkan faktur pembelian hadiah/faktur pemesanan hadiah/daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar.
  8. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengagadaan/pembelian.
  9. Untuk penyelenggaraan yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
  10. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah terbit rekomendasi.
  11. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah.
  12. Melampirkan contoh iklan/promosi.

  1. Pendaftaran di: https://simppsdbs.kemsos.go.id
  2. Penerbitan Rekomendasi oleh Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/Dinsos
  3. Input Rencana Permohonan https://simppdbs.kemsos.go.id
  4. Penyerahan Izin UGB/PUB dan Izin Promosi/Iklan
  5. Penerbitan SK Izin, dan Izin Promosi/Iklan Oleh Kementrian Sosial

Permohonan diajukan kepada Menteri Sosial R.I Up.Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Sekurang-kurangnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penyelenggaraan undian. Permohonan diajukan dengan sistem online setelah disetujui, dicetak diatas kertas kop surat resmi (asli) dan bermaterai Rp.6000 (enam ribu rupiah)

Permohonan izin PUB dilakukan dengan sistem online di : https://simppsdbs.kemsos.go.id

layanan contact center : 021-3144000

1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk penentuan pemenang periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Disetor/ ditransfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002.30.8 a/n.BPN 182 Direktorat PSDBS Kemensos.

2. Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah disetor/ ditransfer melalui rekening BNI cabang Kramat Jakarta Nomor 0461457520 a/n. HIBAH 2LLSHDT2 (bagi provinsi yang telah online membayar dana usaha kesejahteraan sosial melalui nomor virtual Account (VA)

3. Memungut dan menyetorkan pajak penghasilah atas hadiah dari setiap pemenang sebesar 25i nilai hadiah ke kas negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke kantor pelayanan Pajak setempat.

pengawasan dan pemantauan PUB/UGB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"