Permohonan diajukan kepada Menteri Sosial R.I Up.Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Sekurang-kurangnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penyelenggaraan undian. Permohonan diajukan dengan sistem online setelah disetujui, dicetak diatas kertas kop surat resmi (asli) dan bermaterai Rp.6000 (enam ribu rupiah)
Permohonan izin PUB dilakukan dengan sistem online di : https://simppsdbs.kemsos.go.id
layanan contact center : 021-3144000
1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk penentuan pemenang periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Disetor/ ditransfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002.30.8 a/n.BPN 182 Direktorat PSDBS Kemensos.
2. Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah disetor/ ditransfer melalui rekening BNI cabang Kramat Jakarta Nomor 0461457520 a/n. HIBAH 2LLSHDT2 (bagi provinsi yang telah online membayar dana usaha kesejahteraan sosial melalui nomor virtual Account (VA)
3. Memungut dan menyetorkan pajak penghasilah atas hadiah dari setiap pemenang sebesar 25i nilai hadiah ke kas negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke kantor pelayanan Pajak setempat.
pengawasan dan pemantauan PUB/UGB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store