Pengangkatan Anak secara Privat Adoption

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial Setempat
  2. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Foto copy akta kelahiran COTA. (Legalisir)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  7. Foto copy surat nikah/ akta perkawinan COTA. (Legalisir)
  8. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP COTA. (Legalisir)
  9. Foto copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA). (Legalisir)
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA.
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermateraicukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/ atau hasil laporan pekerja sosial.
  12. Surat pernyataan Motivasi COTA dikerta bermaterai cukupyang menyatakan bahwa pengkangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup.
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan akan memberitahuan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  18. Surat Berita Acara/ Penyerahan dan kuasa dari pihak keluarga COTA.
  19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial panti/ yayasan
  20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  21. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat
  22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Provinsi kepada Pengadilan
  23. Foto copy KTP dan KK (Kartu Keluarga) Orang Tua Kandung. (Legalisir)

  1. Pengajuan Berkas
  2. Home visite dari Dinas Sosial Kabupaten
  3. Laporan Sosial dari Dinas Sosial
  4. Berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi
  5. Nunggu Sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak)
  6. Keluar surat izin adopsi untuk sidang di pengadilan Sukoharjo

Karena sidang team PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) dilakukan 2 bulan sekali dan kuota dibatasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak secara Privat Adoption

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak secara Privat Adoption"