Pelayanan Penanganan Pengajuan Program Indonesia Sehat (PIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI)

No. SK: 050/112/2022

  1. 1. Fotokopi KTP dan atau KK Pemohon
  2. 2. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
  3. 3. Kartu Indonesia Sehat
  4. 4. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga miskin dan disertai ID DTKS pemohon

  1. 1. Masyarakat mendatangi fasilitator Kabupaten/ Kota atau didatangi fasilitator
  2. 2. Petugas memeriksa apakah data masyarakat miskin pelapor terdaftar dalam DTKS
  3. 3. Petugas mengusulkan masyarakat pelapor untuk untuk dimasukkan dalam DTKS
  4. 4. Petugas merujuk Pengaduan kepersertaan ke pengelola data
  5. 5. Jika ada dalam aplikasi mencatat pengaduan terkait non kepersertaan dan menelaahnya
  6. 6. Petugas merujak pengaduan non kepersertaan ke pengelola PIS-PBI
  7. 7. Menyampaikan status penanganan pengaduan kepada masyarakat pelapor

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Pengaduan, Saran dan  masukkan melalui kontak petugas

Website

:

Dinsos.sukoharjokab.go.id

Instagram

:

Dinsossukoharjo

Twitter

:

Dinsossukoharjo

Email

:

dinsos@sukoharjokab.go.id

Telp

:

(0271) 593024


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengajuan Program Indonesia Sehat (PIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI)"