Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam

No. SK: 050/112/2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan
  2. 2. Foto Kejadian (Narasi Kejadian)
  3. 3. Jumlah Terdampak

  1. 1. Menerima laporan kejadian bencana dari masyarakat, Kepala Desa, Kelurahan, Kecamatan, Tagana, TKSK tentang kejadian Bencana
  2. 2. Melakukan koordinasi dengan BPBD dan Dinas terkait

Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

Pengaduan, Saran dan Masukan melalui kontak person

Website

:

Dinsos.sukoharjokab.go.id

Instagram

:

Dinsossukoharjo

Twitter

:

Dinsossukoharjo

Email

:

dinsos@sukoharjokab.go.id

Telp

:

(0271) 593024


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam "