Rehabilitasi Anak Nakal Dan Terlantar

  1. Permohonan masuk panti dari Kades/Lurah diketahui Camat
  2. SKTM dari Desa/DTKS
  3. KK dan KTP (FC KK dan KTP)
  4. Foto copy ijazah terakhir 1 lembar
  5. Formulir panti yang sudah diisi
  6. Foto PM ( Penerima Manfaat)

  1. Dinas sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari panti-panti pelayanan rehabilitasi anak putus sekolah, terlantar atau anak jalanan
  2. Mensosialisasikan ke masyarakat melalui TKSK dll
  3. Anak atau TKSK datang mendaftar ke dinas sosial dengan membawa syarat administrasi
  4. Verifikasi validasi berkas dan kondisi anak melalui asesment pekerja sosial
  5. Penentuan atau pendataan calon anak yang siap berangkat
  6. Pengisian formulir syarat dari panti
  7. Kordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak Panti
  8. Kordinasi pemberangkatan pengiriman dengan Dinas
  9. Kordinasi lanjut kepada calon PM / keluarga / TKSK terkait rencana pemberangkatan
  10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman
  11. Pembuatan surat tugas bagi petugas, surat pengantar permohonan masuk panti , surat berita acara penyerahan
  12. Penjemputan calon PM
  13. Pengiriman PM ke panti
  14. Penyerahan Calon PM kepada panti
  15. Anak menjalani masa pelayanan di panti
  16. Pembuatan laporan pengiriman PM
  17. Dinsos mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayanan anak dari Panti
  18. Kordinasi terkait penjemputan/ pemulangan PM dengan Dinas
  19. Pembuatan surat tugas penjemputan PM,
  20. Menyiapkan kendaraan dinas sesuai kapasitas PM
  21. Penjemputan PM ke panti dan kembali ke Sukoharjo
  22. Serah terima/terminasi kembali ke keluarga
  23. Pembuatan laporan hasil penjemputan PM
  24. Monitoring dan evaluasi

 Pengiriman  1 hari 6 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak petugas

Website

:

Dinsos.sukoharjokab.go.id

Instagram

:

Dinsossukoharjo

Twitter

:

Dinsossukoharjo

Email

:

dinsos@sukoharjokab.go.id

Telp

:

(0271) 593024


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Anak Nakal Dan Terlantar"