Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat

  1. Penyandang Disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik.
  2. Surat pengantar dari Dinas sosial
  3. Usia produktif 17-35 th
  4. Surat keterangan dokter (tidak memiliki penyakit menular
  5. Mampudidik dan mampu latih
  6. Foto seluruh badan
  7. Belum bekerja
  8. Tidak sedang sekolah
  9. iMampu melaksanakan ADL sendiri

  1. Dinas sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari Balai pelabesar rehabilitasi sosial bina daksa DR.Soeharso Surakarta
  2. Mensosialisasikan ke masyarakat melalui TKSK dll
  3. Anak atau TKSK datang mendaftar ke dinas sosial dengan membawa syarat administrasi
  4. Verifikasi validasi berkas dan kondisi calon PM melalui asesment pekerja sosial
  5. Penentuan atau pendataan calon PM yang siap berangkat
  6. Pengisian formulir syarat dari panti
  7. Kordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak Panti
  8. Kordinasi pemberangkatan pengiriman dengan Dinas
  9. Kordinasi lanjut kepada calon PM / keluarga / TKSK terkait rencana
  10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman
  11. Pembuatan surat tugas bagi petugas, surat pengantar permohonan masuk panti, surat berita acara penyerahan
  12. Penjemputan calon PM
  13. Pengiriman PM ke panti
  14. Penyerahan Calon PM kepada panti
  15. Penerima manfaat menjalani masa pelayanan di panti
  16. Pembuatan laporan pengiriman PM
  17. Dinsos mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayananPM dari Panti
  18. Kordinasi terkait penjemputan/ pemulangan PM dengan Dinas
  19. Pembuatan surat tugas penjemputan PM
  20. Menyiapkan kendaraan dinas sesuai kapasitas PM
  21. Penjemputan PM ke panti dan kembali ke Sukoharjo
  22. Serah terima/terminasi kembali ke keluarga
  23. Pembuatan laporan hasil penjemputan PM
  24. Monitoring dan evaluasi

1 hari pengiriman / penjemputan, 6 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat"