Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan Iv
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Sekretariat Jenderal / LLDIKTI Wilayah XI

Surat pengantar usulan Inpassing pangkat dosen non PNS golongan IV ditujukan ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Sekretariat Jenderal / Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Surat Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan Pegawai Negeri Sipil Ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Biro Sumber Daya Manusia)