Rekomendasi Pembukaan Program Studi Di Kampus Utama (PSKU)

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Scan asli Surat Permohonan kepada Mendikbud dan Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Scan asli Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan (jika pernah dilakukan perubahan)
  3. Scan asli Surat Keputusan Menkumham Tentang Pengesahan Badan Penyelenggara Sebagai Badan Hukum
  4. Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/Mendikbud/Menristekdikti tentang izin pendirian PTS
  5. Scan asli Sertifikat Peringkat Akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pada program studi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin) untuk pengusulan program magister atau doktor
  6. Scan asli Sertifikat Peringkat Akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin) untuk pengusulan program magister atau doktor
  7. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara Tentang Pembukaan Program Studi Akademik yang diusulkan
  8. Scan asli Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi Tentang Pembukaan Program Studi Akademik yang diusulkan
  9. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi dan melampirkan scan asli semua dokumen calon dosen tetap program studi, tenaga kependidikan, dan RPS
  10. Scan asli Sertifikat Peringkat Akreditasi B atau Baik Sekali dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau diploma tiga (khusus untuk program studi profesi)
  11. Scan asli kerja sama dengan dunia usaha atau industri (untuk program studi vokasi)
  12. Scan asli Pakta Integritas Pembukaan Program Studi Baru yang ditandatangani oleh Pimpinan Badan Penyelenggara atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari kementerian melalui ULT

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembukaan Program Studi di Kampus Utama (PSKU)

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembukaan Program Studi Di Kampus Utama (PSKU)"