Perubahan Data Mahasiswa Bagi Perguruan Tinggi Kampus Tutup

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  • Persyaratan Umum (Perubahan Data Mahasiswa Bagi Perguruan Tinggi Kampus Tutup)
    1. Surat permohonan dari alumni/mahasiswa dari kampus tutup bermeterai
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)*
    4. Fotocopy Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    6. Fotocopy ijazah
    7. Fotocopy transkrip/daftar nilai
  • Persyaratan Khusus (Perubahan Data Mahasiswa Bagi Perguruan Tinggi Kampus Tutup)
    1. Surat Keterangan Pengganti atas setiap berkas yang sudah tidak tersedia
    2. Kampus telah tutup pada laman PDDikti

  1. Pemohon mengusulkan surat permohonan melalui ULT LLDikti Wilayah XIII
  2. Petugas ULT menerima surat permohonan dan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  3. Petugas ULT mengagendakan surat permohonan pada SINDE dan menyerahkan berkas dokumen kepada tim terkait
  4. Petugas terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan berkoordinasi atas permohonan sesuai ajuan
  5. Petugas terkait melakukan perubahan data mahasiswa pada PDDikti sesuai dengan berkas yang diajukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data Mahasiswa pada PDDikti

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Mahasiswa Bagi Perguruan Tinggi Kampus Tutup"