Rekomendasi Verifikasi Akun BP

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Dokumen Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara
  2. Akta Pendirian Badan Penyelenggara (secara lengkap dari awal pendirian dan perubahan)
  3. SK Menkumhan (dari SK pengesahan awal dan perubahan)
  4. Foto Ketua Pengurus bersama dengan KTP
  5. KTP Pengurus
  6. NPWP Badan Penyelenggara
  7. KTP dan surat penugasan operator Badan Penyelenggara
  8. SK Perubahan Badan Penyelenggara (jika ada)

  1. Pemohon mengusulkan dokumen permohonan akun Badan Penyelenggara melalui aplikasi SIAGA
  2. Tim kerja terkait menerima dokumen permohonan akun Badan Penyelenggara dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  3. Apabila dokumen persyaratan administrasi tidak lengkap, maka tim kerja terkait akan mengembalikan usulan kepada pemohon
  4. Apabila dokumen persyaratan administrasi sudah lengkap dan sesuai, maka akan dilakukan validasi (disetujui) di SIAGA oleh tim kerja terkait

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun BP sudah divalidasi (disetujui) pada aplikasi SIAGA

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store