Alih Peran NITK ke NIDN pada Laman Manajemen Akses

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Tenaga Pendidik
  2. Surat pengantar atau surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi untuk alih peran NITK ke NIDN

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui aplikasi SISTER

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil validasi perubahan nomor registrasi pada SISTER

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Peran NITK ke NIDN pada Laman Manajemen Akses"