Rekomendasi Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU)

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Scan asli surat permohonan kepada Mendikbud dan Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Scan asli Surat Rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat tentang potensi dan minat calon mahasiswa pada PSDKU yang akan dibuka
  3. Scan asli sertifikat akreditasi program studi yang telah ada di kampus utama PT pengusul dengan harkat A atau unggul
  4. Scan asli surat pertimbangan tertulis Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi yang diusulkan
  5. Scan asli akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan
  6. Scan asli Surat Keputusan Menkumhan tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum
  7. Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/Mendikbud/Menristekdikti tentang izin pendirian perguruan tinggi
  8. Scan asli surat persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan
  9. Dokumen Rencana Strategis Perguruan Tinggi pengusul yang di dalamnya telah mencantumkan rencana pembukaan PSDKU
  10. Scan asli surat bukti kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan PTN atau PTS yang berstatus terakreditas di daerah provinsi letak PSDKU akan dibuka (khusus bagi PSDKU lintas provinsi)
  11. Scan asli bukti kepemilikian/sewa lahan di lokasi PSDKU
  12. Dokumen kurikulum prodi yang sama di kampus utama
  13. Scan asli perjanjian kerja sama (MoA) antara pemimpin perguruan tinggi pengusul dan pemimpin perguruan tinggi asal yang di dalamnya mencantumkan aspek pemanfaatan sumber daya manusia
  14. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi dan melampirkan scan asli semua dokumen calon dosen tetap program studi, tenaga kependidikan, dan RPS
  15. Scan asli pakta integritas pembukaan program studi baru yang ditandatangai oleh Pimpinan Badan Penyelenggara atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari kementerian melalui ULT

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU)"