Validasi Pendataan Mahasiswa Lampau Dan Pelaporan Tipe 1

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  • Persyaratan Umum (Layanan Validasi Pendataan Mahasiswa Lampau dan Pelaporan Tipe 1)
    1. Surat permohonan pengajuan PML atau Tipe 1 dari Perguruan Tinggi
    2. Daftar tabel nama mahasiswa yang diusulkan
    3. SK penerimaan mahasiswa yang diusulkan
    4. SPTJM Pimpinan Perguruan Tinggi
    5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    6. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
    7. Bukti seluruh pembayaran biaya kuliah untuk seluruh semester
    8. Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa dari semester awal hingga semester akhir
    9. Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa dari semester awal hingga semester akhir
    10. Seluruh daftar kehadiran perkuliahan mahasiswa yang diusulkan
    11. Ijazah terakhir mahasiswa yang diusulkan
    12. SK Pengakuan Alih Kredit SKS khusus bagi mahasiswa alih jenjang/RPL
    13. Transkrip konversi khusus bagi mahasiswa alih jenjang/RPL
  • Persyaratan Khusus (Layanan Validasi Pendataan Mahasiswa Lampau dan Pelaporan Tipe 1)
    1. Mengambil formulir sesuai dengan syarat yang telah ditentukan
    2. Mengisi formulir sesuai dengan syarat yang telah ditentukan
    3. Menyerahkan berkas secara langsung pada ULT LLDikti Wilayah XIII

  1. Pemohon mengusulkan surat permohonan melalui ULT LLDikti Wilayah XIII
  2. Petugas ULT menerima surat permohonan dan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  3. Petugas ULT mengagendakan surat permohonan pada SINDE dan menyerahkan berkas dokumen kepada tim terkait
  4. Petugas terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, membuat surat hasil pemeriksaan, tabel validasi dan berita acara
  5. Petugas terkait mengirimkan konsep berita acara kepada perguruan tinggi untuk ditandatangani
  6. Perguruan tinggi mengirimkan berita acara kepada perguruan tinggi yang sudah di ditandatangani
  7. Petugas terkait mengantarkan berita acara untuk disahkan oleh kepala LLDikti
  8. Petugas terkait melakukan pemindaian dan mengirimkan berita acara kepada perguruan tinggi untuk diajukan melalui laman PDDikti Admin Perguruan Tinggi
  9. Petugas terkait melakukan validasi terkait ajuan PML atau Tipe 1 pada laman PDDikti Admin Perguruan Tinggi

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Pemeriksaan & Berita Acara

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pendataan Mahasiswa Lampau Dan Pelaporan Tipe 1"