Rekomendasi Penambahan Nama Program Studi

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat permohonan rekomendasi penambahan nama program studi dari pemimpin PTS ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Surat permohonan dari pemimpin PTS kepada Menteri c.q. Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk prodi vokasi) dan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (untuk prodi akademik)
  3. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta seluruh perubahannya (jika ada)
  4. Surat Pengesahan Yayasan dan Kemkumham
  5. Surat Keputusan Izin Pendirian PTS serta Izin Pembukaan Program Studi yang akan dilakukan penambahan nama program studinya
  6. Scan asli Sertifikat Akreditasi Program Studi yang akan disesuaikan namanya dari BAN-PT atau LAM-PT
  7. Scan asli Surat Pernyataan Tidak Mengalami Kasus Hukum
  8. Scan asli Surat Pernyataan bahwa Tidak Ada Perbedaan Antara Inti dari Capaian Pembelajaran pProgram Studi dengan Nama Lama dan Nama Baru
  9. Berkas penambahan nama program studi
  10. Pelaporan data pada PDDikti telah 100%

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari kementerian melalui ULT

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penambahan Nama Program Studi

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store