Migrasi Dosen pada laman Manajemen Akses

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Tenaga pendidik
  2. Surat pengantar atau surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi untuk migrasi dosen pada perubahan perguruan tinggi atau nomenklatur perubahan nama prodi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui aplikasi PDDikti dan SISTER

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil validasi nama dosen sudah ada pada perguruan tinggi baru atau prodi baru

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store