Rekomendasi Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi Atau Program Studi

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi/Program Studi dari Perguruan Tinggi Swasta dari Badan Penyelenggara/PTS
  2. Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi Swasta/Program Studi
  3. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara PTS beserta perubahannya (jika pernah melakukan perubahan)
  4. SK Pengesahan Badan Penyelenggara Sebagai Badan Hukum beserta perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan)
  5. SK Izin Pendirian PTS dan Pembukaan Program Studi beserta semua perubahannya
  6. Data kejelasan terkait mahasiswa dan dosen tetap yayasan
  7. Pakta integritas kesiapan pelaksanaan tridharma pendidikan tinggi
  8. Surat Pertimbangan Senat atas Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi Swasta/Program Studi
  9. Persyaratan lainnya yang diinstruksikan berdasarkan surat dari kementerian perihal sanksi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari kementerian melalui ULT

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi atau Program Studi

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon : 0651-31130
    2. Web :ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi atau Program Studi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencabutan Sanksi Perguruan Tinggi Atau Program Studi"