Pemberian Informasi Publik

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Form permohonan informasi publik yang ditujukan kepada PPID
  2. Surat pengantar permohonan informasi publik dari badan publik/personal
  3. Bukti tanda terima dari ULT LLDikti Wilayah XIII
  4. Identitas pelapor berlaku untuk badan publik/personal (jika badan publik melampirkan akta pendirian badan publik)

  1. Pemohon mengusulkan permohonan informasi publik dan melampirkan dokumen persyaratan administrasi lain yang telah ditentukan kepada Tim PPID LLDikti Wilayah XIII melalui ULT
  2. ULT menerima permohonan informasi publik dan menghubungkan pemohon informasi kepada Tim PPID LLDikti Wilayah XIII
  3. Apabila dokumen persyaratan administrasi tidak lengkap, maka Tim PPID LLDikti Wilayah XIII akan mengembalikan kepada pemohon
  4. Tim PPID LLDikti Wilayah XIII menerima dokumen permohonan informasi publik dan melakukan rapat bersama Tim PPID LLDikti Wilayah XIII untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi publik
  5. Tim PPID LLDikti Wilayah XIII akan mengirimkan jawaban informasi via surel atas permohonan informasi publik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi jawaban atas permohonan informasi publik

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store