Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Form permohonan keberatan atas informasi publik yang telah diterima
  2. Bukti tanda terima dari ULT LLDikti Wilayah XIII
  3. Surat jawaban informasi publik awal dari LLDikti Wilayah XIII
  4. Surat pengantar keberatan dari badan publik/personal
  5. Identitas pelapor berlaku untuk badan publik/personal

  1. Pemohon mengusulkan keberatan atas permohonan informasi publik yang telah didapatkan dan melampirkan dokumen persyaratan administrasi lain yang telah ditentukan kepada Tim PPID LLDikti Wilayah XIII melalui ULT
  2. ULT menerima permohonan keberatan atas permohonan informasi publik dan menghubungkan pemohon informasi kepada Tim PPID LLDikti Wilayah XIII
  3. Apabila dokumen persyaratan administrasi tidak lengkap, maka Tim PPID LLDikti Wilayah XIII akan mengembalikan kepada pemohon
  4. Tim PPID LLDikti Wilayah XIII menerima dokumen keberatan dan melakukan rapat bersama Tim PPID LLDikti Wilayah XIII untuk memberikan jawaban atas keberatan permohonan informasi publik
  5. Tim PPID LLDikti Wilayah XIII akan mengirimkan jawaban informasi via surel atas keberatan permohonan informasi publik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi jawaban atas keberatan dari badan publik/personal

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store