Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi, Angkutan Sewa dan Angkutan Pemadu Moda Pariwisata yang Wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi, Angkutan Sewa dan Angkutan Pemadu Moda Pariwisata yang Wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

perubahan surat izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi karena penanggung jawab lptks berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan fungsi manajerial perusahaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

perubahan surat izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi karena penanggung jawab lptks berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan fungsi manajerial perusahaan.