Izin Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat
Rekomendasi Asal / tujuan untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi
Penerbit Izin Usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota
Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat (PELRA)
Izin Pelaksanaan Pembangunan Terminal khusus Pelabuhan Regional
Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi, Angkutan Sewa dan Angkutan Pemadu Moda Pariwisata yang Wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus
Izin Perubahan Penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Izin Perpanjangan Penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (AKDP) ;
Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
persetujuan kelayakan lingkungan hidup (sk kelayakan lingkungan dan rekomendasi ukl-upl )
izin pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (pptkis) / perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (p3mi
perubahan surat izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi karena terjadi perubahan alamat lptks
perubahan surat izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi karena penanggung jawab lptks berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan fungsi manajerial perusahaan.