Izin Perubahan Penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. Badan usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin diberikan setelah konfiramsi status wajib pajak (KSWP) valid;
  3. Efektif setelah PNBP dibayarkan
  4. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
  5. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  6. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
  7. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yangberwenang;
  8. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin.
  9. Salinan STN K ;
  10. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku ;
  11. Foto kendaraan yang akan diberi izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

  1. Kelas Ekonomi
  • Mobil penumpang tempat duduk 1-8 orang termasuk pengemudi Rp. 25.000,-/kend/2 tahun
  • Mobil bus kecil  9 s/d 16 orang termasuk pengemudi Rp. 35.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Sedang  17 s/d 26 orang termasuk pengemudi Rp. 50.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Besar 27 s/d 36 orang termasuk pengemudi Rp. 75.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Maxi 37 s/d dst termasuk pengemudi Rp. 100.000,-/kend/5 Tahun

2.  Kelas Non ekonomi

a).Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 45.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 75.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 100.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Maxi sebesar; Rp. 150.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Angkutan Pemadu Moda Rp. 125.000,-/Kend/5 Tahun

b).Fasilitas Tempa Duduk Full   AC dan Kapasitas Tempa Duduk

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 150.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 200.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 250.000,/Kend/5 Tahun

c).Fasilitas Eksekutif class Full   AC dan Televisi dan Lain-lain:

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 200.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 250.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 300.000,/Kend/5 Tahun

Izin Perubahan Penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi"