Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan;
  4. Izin Lokasi;
  5. Izin Lokasi Perairan;
  6. Izin Lingkungan;
  7. Izin Mendirikan Bangunan;
  8. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang
  9. Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL.
  10. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen.
  11. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000;

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id;
  2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  3. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  4. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  5. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  6. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"