Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.
  3. Efektif setelah PNBP dibayarkan.
  4. Izin Baru
  5. Persyaratan Adm inistrasi lain: a. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan ken daraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan b. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi; c. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; d. Salinan STNK ; e. Salinan SRUT (un tuk kendaraan baru ) f. Salinan bukti lul s uji berkala (untuk kendaraan bukan baru ; g. Foto kendaraan yang akan diberi izin.
  6. Persyaratan Teknis : a. Memiliki dan /atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya ma mpu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; b. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain; c. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat; d. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; e. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkuan orang diberikan.
  7. Persyaratan angkutan Sewa khusus : a. Persyaratan Badan Hukum atau UMKM , dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). b. izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid. c. Efektif setelah PNBP dibayarkan . d. Persyaratan Administrasi lain: 1) Surat Perjanjian antara Pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi (khusus untuk yang berbentuk badan hukum ); 2) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan sewa khu sus; 3) Salinan STNK; 4) Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM; 5) Foto Kendaraan yang akan diberi izin. e. Persyaratan Teknis : 1) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat, Kepala BPTJ, atau Gubernur. 2) Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraann Angkutan Sewa Khusus diberikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan ke loket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

  • Retribusi Izin Tidak Dalam Trayek :
  1. Kelas Ekonomi

a. Fasilias AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

   b.Fasilitas Tempa Duduk

 

  Full AC dan Kapasitas Tempat  Duduk:

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

 c.Fasilias Eksekuif Full AC dan Televisi dan Lain-laiin

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar
  1. Angkutan Taksi Argometer Mobil Penumpang Jenis Sedan   

Sebesar, Rp. 65.000/Kend/5 Tahun

 

  • Retribusi Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek :
  1. Pelayanan Non Ekonomi

a. Fasilias AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

   b.Fasilitas RS dan Full AC

  • bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

 c.Fasilias KelasEksekuif (Full AC,RS,dan Televisi)

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar
  1. Angkutan Taksi Argometer Mobil Penumpang Jenis Sedan   

Sebesar, Rp. 65.000/Kend/5 Tahun

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus"