Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

  1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.
  3. Efektif setelah PNBP dibayarkan.
  4. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin;
  5. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
  6. Salinan STNK yang masih berlaku;
  7. Salinan bukti lulus uji berkala yang masih berlaku ;
  8. Laporan pelayanan angkutan orang tidak dalam Trayek;
  9. Dokumen sistem managemen Keselamatan .
  10. Persyaratan perpanjangan untuk angkutan sewa khusus : a. Surat Permohonan pembaharuan masa berlaku Izin; b. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus; c. Salinan STNK yang masih berlaku ; d. Salinan Buku pemeliharaan (Sendee) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM e. Laporan pelayanan Angkutan sewa Khusus; f. Dokumen system managemen Keselamatan (untuk Badan Hukum atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM )

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

  • Retribusi Izin Tidak Dalam Trayek :
  1. Kelas Ekonomi

a. Fasilias AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

   b.Fasilitas Tempa Duduk Full AC dan Kapasitas Tempa Duduk:

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

 c.Fasilias Eksekuif Full AC dan Televisi dan Lain-laiin

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar
  1. Angkutan Taksi Argometer Mobil Penumpang Jenis Sedan   

Sebesar, Rp. 65.000/Kend/5 Tahun

 

  • Retribusi Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek :
  1.  Pelayanan Non Ekonomi

a. Fasilias AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil bus kecil 

 

  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

   b.Fasilitas RS dan Full AC

  • bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar

 c.Fasilias KelasEksekuif (Full AC,RS, dan Televisi)

  • Mobil bus kecil 
  • Mobil bus Sedang
  • Mobil bus Besar
  1. Angkutan Taksi Argometer Mobil Penumpang Jenis Sedan   

Sebesar, Rp. 65.000/Kend/5 Tahun

Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek : 1. Angkutan Antar Jemput; 2. Angkutan Pemukiman; 3. Angkutan Karyawan; 4. Angkutan Carter; 5. Angkutan Sewa Umum; 6. Angkutan Sewa Khusus"