izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan;
  4. Persyaratan Teknis : a. Keterangan tentanglokasi (nama tempat / letak, luas dan titik koordinat.; b. Uraian tentang sumber, jenis dan kode Limbah B3 yang akan dikumpulkan; c. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikumpulkan; d. Uraian tata cara pengemasan dan pemberian simbollabel Limbah B3 ; e. Rancang bangun tempat pengumpulan Limbah B3; f. Uraian tentang tata cara pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan Limbah B3 (penerimaan dan pengiriman); g. Diagram Alir dan narasi lengkap proses pengumpulan Limbah B3; h. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengumpulan Limbah B3 dan peralatan yang digunakan; i. Sistem tanggap darurat; j. Tata letak (layout) saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair k. Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3; l. Rekomendasi Gubernur untuk Pengumpulan Limbah B3 skala nasional (Dokumen dilampirkan); dan m. Kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat atau pengolah Limbah B3 (Dokumen dilampirkan)
  5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000.

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id;
  2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  3. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  4. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  5. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  6. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi"