izin pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (pptkis) / perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (p3mi)

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat keterangan domisili usaha bagi perusahaan
  4. Perusahaan merupakan badan hukum perseroan terbatas.
  5. Pendaftaran termasuk pelaporan ketenagakerjaan.
  6. Pelaporan ketenagakerjaan untuk pertama kali dilakukan secara otomatis di OSS dan perusahaan langsung mendapatkan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
  7. Pelaporan ketenagakerjaan periode selanjutnya wajib dilakukan oleh perusahaan melalui online sistem (daring) dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Copy SIPPTKI yang dilegalisir Dirjen atau Pejabat yang ditunjuk;
  9. Rekomendasi Dinas Kab/Kota untuk mendapatkan izin pembentukan Kantor Cabang PPTKIS/P3MI;
  10. Surat Keputusan Direksi tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan;
  11. Struktur Organisasi
  12. Copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun.
  13. Copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun.

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  4. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  5. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  6. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  7. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  8. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

Tidak dipungut biaya

izin pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (pptkis) / perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (p3mi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (pptkis) / perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (p3mi)"