-
dalam Provinsi
Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi, Angkutan Sewa dan Angkutan Pemadu Moda Pariwisata yang Wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store