Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas B Pendidikan/Non Pendidikan, Rumah Sakit Khusus, serta Sarana Kesehatan Penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas B Pendidikan/Non Pendidikan, Rumah Sakit Khusus, serta Sarana Kesehatan Penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta