Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang

  1. 1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Fotocopy SIUP
  5. 5. Fotocopy Bukti Penguasaan Lokasi/Bangunan
  6. 6. Fotocopy Ijazah Apoteker
  7. 7. Surat Penunjukkan Kepala PBF Cabang
  8. 8. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  9. 9. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja sama sebagai Penanggung Jawab Apoteker dan Perusahaan
  10. 10. Denah Bangunan
  11. 11. Peta Lokasi
  12. 12. FC Surat Izin Praktek Apoteker
  13. 13. Pernyataan Kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran PerUU di bidang farmasi
  14. 14. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker sebagai penanggungjawab
  15. 15. Surat Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat yang dilegalisasi Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  16. 16. Surat Kuasa bermaterai 6000, apabila diperlukan
  17. 17. Rekomendasi CDOB dari Balai Pengawas obat & makanan
  18. 18. Struktur Organisasi/Susunan Direksi/Pengurus
  19. 19. FC TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  20. 20. Surat pengantar
  21. 21. Formulir registrasi
  22. 22. Pernyataan pendaftar
  23. 23. Hasil pra registrasi
  24. 24. Kuitansi/bukti pembayaran; dan
  25. 25. Dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  26. 26. Sertifikat CPOB yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan; dan
  27. 27. Sertifikat CPOB produsen zat aktif
  28. 28. Sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima lisensi yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan
  29. 29. Sertifikat CPOB produsen zat aktif; dan
  30. 30. Perjanjian lisensi
  31. 31. Sertifikat CPOB Industri Farmasi pendaftar atau pemberi kontrak yang masih berlaku
  32. 32. Sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan
  33. 33. Sertifikat CPOB produsen Zat Aktif; dan
  34. 34. Perjanjian kontrak
  35. 35. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id
  2. 2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  3. 3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. 4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. 5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. 6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. 7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang"