Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Jangka waktu berlakunya notifikasi sesuai perpanjangan perjanjian kerja
  5. 5. Pemberi Kerja TKA setelah menerima notifikasi penggunaan TKI wajib membayar DKP – TKA paling lama 1 (satu) hari kerja;
  6. 6. Pembayaran DPA – TKA disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah daerah
  7. 7. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan di kembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  8. 8. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian pemprosesan untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  9. 9. Tim Teknis/Verifikator akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/ tidak layak untuk mendapat persetujuan
  10. 10. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat izin akan langsung diolah dan dicetak untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat penolakan
  11. 11. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian akan diterbitkan rekomendasinya; dan Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat di ambil di loket yang telah disediakan
  12. 12. Surat Pernyataan keaslian dokumen diatas materai 6000

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  4. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  5. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  6. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran

-

Tidak dipungut biaya

Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"