Izin Operasional Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Penyelenggara UTD mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin dengan melampirkan dokumen : a. Profil UTD, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisai; b. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan Denah Bangunan yang di usulkan; c. Surat Pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir; d. Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD yang di inginkan meliputi bangunan, sarana dan prasarana peralatan, sumber daya manusia dan kemampuan pelayanan sebagimana formulir yang tersedia.
  5. 5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000;

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. 2. Pemberi Izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada penyelenggara UTD yang mengajukan permohonan
  3. 3. Terhadap berkas permohonan izin UTD Tk. Provinsi yang telah lengkap, Gubernur menugaskan pejabat yang berwenang dibidang kesehatan ditingkat Provinsi untuk membentuk tim penilai yang terdiri atas unsur Komite Pelayanan Darah, Kementrian Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan UTD Tingkat Nasional
  4. 4. Tim Penilai sebagaimana dimaksud harus menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang dibidang kesehatan ditingkat Provinsi
  5. 5. Berdasarkan laporan hasil penilaian, pejabat yang berwenang dibidang kesehatan ditingkat Provinsi menyampaikan rekomendasi pemberian atau penolakan
  6. 6. Dalam hal permohonan izin diterima, pemberi zin menerbirtkan izin UTD berupa surat keputusan dan sertfikat yang memuat kelas UTD dan jangka waktu berlakunya izin
  7. 7. Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD)"