Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri/ Swasta

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Izin lokasi
  5. 5. Izin lokasi perairan
  6. 6. Izin lingkungan
  7. 7. IMB
  8. 8. Hasil studi kelayakan
  9. 9. Isi pendidikan
  10. 10. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  11. 11. Sarana dan prasarana pendidikan
  12. 12. Pembiayaan pendidikan
  13. 13. Sistem evaluasi dan sertifikasi
  14. 14. Manajemen dan proses pendidikan
  15. 15. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan selain direktur
  16. 16. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan: a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yg diusulkan gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara
  17. 17. Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan Izin Operasional diatas, harus memenuhi: a. menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;adanya potensi lapangan kerja; c. tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka; d. tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar; e. melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri; f. tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan g. adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri
  18. 18. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id
  2. 2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi
  3. 3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. 4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. 5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. 6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. 7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

17 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri/ Swasta

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri/ Swasta"