Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Mengisi formulir permohonan sesuai Permenkes No. 1191 / Menkes / Per / VIII / 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan; (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes No 26/ 2018)
  5. 5. BAP dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (form-9)
  6. 6. Memiliki Badan Hukum dan Akta Pendirian Perusahaan yang sudah di syahkan
  7. 7. Foto Copy SIUP
  8. 8. Peta Lokasi
  9. 9. Denah Bangunan
  10. 10. Status Bangunan
  11. 11. Foto Copy KTP PJT
  12. 12. Foto Copy Ijazah PJT
  13. 13. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja Full Time
  14. 14. Surat Perjanjian Kerjasama antara PJT dan Perusahaan
  15. 15. Struktur Organisasi
  16. 16. Uraian Tugas
  17. 17. Daftar Jenis Alkes yang akan disalurkan
  18. 18. Brosur atau katalog Alkes yang akan disalurkan
  19. 19. Daftar sarana dan prasarana Gudang
  20. 20. Daftar Peralatan Bengkel (khusus yang menyalurkan alkes Elektromedik dan/ Instrumen Produk Diagnostik Invitro)
  21. 21. Petugas proteksi Radiasi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik Radiasi)
  22. 22. Surat pernyataan Jaminan Purna Jual (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan atau/ instrument Produk Diagnostik Invitro)
  23. 23. Daftar Nama Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan instrument produk Diagnostik Invitro
  24. 24. Foto Copy Ijazah Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedi dan / Instrumen Produk Diagnotik Invitro)
  25. 25. Foto Copy Izin PAK
  26. 26. Daftar Buku Kepustakaan
  27. 27. Contoh Kelengkapan Administrasi
  28. 28. Foto Copy Ijazah PJT
  29. 29. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja full time
  30. 30. Surat Perjanjian kerjasama antara PJT dan Perusahaan
  31. 31. Struktur Organisasi
  32. 32. Uraian Tugas
  33. 33. Daftar Jenis Alkes yang akan disalurkan
  34. 34. Brosur atau katalog Alkes yang akan disalurkan
  35. 35. Daftar Sarana dan Prasarana Gudang
  36. 36. Daftar Peralatan Bengkel (khusus yang menyalurkan alkes Elektromedik dan/ Instrumen Produk Diagnostik Invitro)
  37. 37. Petugas proteksi Radiasi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik Radiasi)
  38. 38. Surat pernyataan Jaminan Purna Jual (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan atau/ instrument Produk Diagnostik Invitro)
  39. 39. Daftar Nama Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan instrument produk Diagnostik Invitro)
  40. 40. Foto Copy Ijazah Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedi dan / Instrumen Produk Diagnotik Invitro)
  41. 41. Foto Copy Izin PAK
  42. 42. Daftar Buku Kepustakaan
  43. 43. Contoh Kelengkapan Administrasi
  44. 44. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT Tahap Rekomendasi : - Perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas PMPTSPD provinsi dengan menggunakan contoh formulir sesuai Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran alkes dengan tembusan : 1. Kepala Dinas PMPTSP Daerah 2. Kepala Dinkes Prov. 3. Kepala Dinkes Kab/Kota
  2. - Kadinkes Provinsi selambat lambatnya 12 (dua belas) hari sejak menerima tembusan dan surat permohonan rekomendasi Tim Teknis dari Kadis PMPTSPD, berkoordinasi dengan Kadinkes Kab/Kota untuk membentuk Tim Pemeriksaan bersama untuk melakukan pemeriksaan setempat
  3. - Tim pemeriksaan bersama, selambat lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah melakukan pemeriksaan, membuat BAP
  4. - Kepala Dinsa Kesehatan Prov. Selambat lambatnya 6(enam) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan dari Tim pemeriksaan, membuat Surat Rekomendasi kepada Kepala Dinas PMPTSPD, dengan menggunakan contoh formulir sesuai Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alkes
  5. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa, Kepala Dinas PMPTSP mengeluarkan Rekomendasi ( Lapora Hasil Pemeriksaan Sarana ) yang ditujukan kepada : Kepala DPMPTSP, dengan tembusan : Kepada : 1. Dirjen Kefarmasian & Alkes 2. Kepala Disnkes Provinsi 3. Kepala Dinkes Kab/Kota 4. Pemohon Dengan melampirkan berkas permohonan beserta lampiran dan BAP Tahap memperoleh izin : Pemohon mendaftarkan perusahaannya secara online melalui website www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan informasi langsung melalui email pemohon.

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan"