Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika

  1. . Permohonan Izin Produksi Kosmetika Golongan A diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut :
  2. 1. Surat Permohonan
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  5. 4. Susunan Direksi / pengurus
  6. 5. Surat Pernyataan Direksi/Pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  7. 6. Foto Copy akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. 7. Foto Copy NPWP
  9. 8. Denah Bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan
  10. 9. Bentuk dan Jenis sediaan Kosmetika yang di buat
  11. 10. Daftar peralatan yang tersdia
  12. 11. Surat Pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggungjawab
  13. 12. Foto Copy Ijazah dan Surat Tanda Regristrasi Apoteker (STRA) prnanggungjawab yang telah dilegalisir
  14. 13. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000
  15. 14. Verifikasi tim teknis
  16. Permohonan Izin Produksi Industri Kosmetika Golongan B di ajukan dengan Kelengkapan sebagai berikut
  17. 1. Surat Permohonan
  18. 2. Foto Copy Izin Usaha Industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir
  19. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  20. 4. Nama Direktur/ Pengurus
  21. 5. Foto Copy KTP direksi perusahaan / pengurus
  22. 6. Susunan Direksi / Pengurus
  23. 7. Surat Pernyataan Direksi/Pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  24. 8. Foto Copy akta Notaris Pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang pemohon berbentuk Bada Usaha
  25. 9. Foto Copy NPWP
  26. 10. Denah Bangunan yang disahkan oleh Kepala Badan
  27. 11. Bentuk dan Jenis sediaan Kosmetika yang di buat
  28. 12. Daftar peralatan yang tersdia
  29. 13. Surat Pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggungjawab
  30. 14. Foto Copy Ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggungjawab yang telah dilegalisir
  31. 15. Data formula kualitatif dan kuantitatif
  32. 16. Dokumen Informasi Produk
  33. 17. Data pendukung keamanan bahan kosmetik
  34. 18. Data pendukung klaim; dan/atau
  35. 19. Contoh produk jika diperlukan
  36. 20. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB; dan
  37. 21. Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika (kosmetika lisensi)
  38. 22. Surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian; dan
  39. 23. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi dari industri penerima kontrak
  40. 24. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. 2. Permohonan Pengakuan Izin Produksi Kosmetik diajukan oleh pemohon kepada Kepala DPMPTSD dengan tembusan kepada Kadinkes Provinsi, Kab/Kota dan Kepala Balai setempat
  3. 3. Sejak menerima surat dari DPMPTSPD, Kadinkes Provinsi setempat melakukan evaluasi terhadap pemenuhan peersyaratan administratif
  4. 4. Sejak menerima tembusan sebagaiman pada point 1, Kepala balai setempat melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan pemenuhan CPKB untuk izin produksi industri kosmetika Golongan A dan kesiapan pemenuhan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB untuk izin produksi industri kosmetika Golongan B
  5. 5. Setelah pemerikasaan terhadap kesiapan / pemenuhan CPKB sebagaimana dimaksud pada point 3 dinyatakan selesai, Kepala balai setempat wajib menyampaikan analisis hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan, dengan tembusan kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  6. 6. Setelah evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 2 dinyatakan lengkap, Kepala Dinas setempat wajib menyampaikan rekomendasi Kepala Dinas PMTSPD
  7. 7. Kepala DPMPTSPD menerbitkan Pengakuan Industri Kosmetika kepada pemohon dengan tembusan : - Direktur Jenderal Kefarmasian dan alat Kesehatan - Dinas Kesehatan Provinsi - Kepala Balai setempat - Kepala Dinas Kab/Kota
  8. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tembusan surat permohonan diterima oleh Kepala Balai dan Kepala Dinas setempat, tidak dilakukan pemeriksaan/evaluasi sebagaimana dimaksud pada point 2 dan 3, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi Kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepada Kepala Badan, Kepala Dinas setempat dan Kepala Balai setempat dengan menggunakan contoh Formulir 5 sesuai Permenkes Nomor 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika"